get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Politik Terungkap! MK Kabulkan Gugatan, Pilkada Serang Harus Diulang

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Netralitas Pemilu Dipertanyakan!

Senin, 24 Februari 2025 | 22:42 WIB
header img
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Serang 2024 (Foto: Instagram/@kangnajibhamas)

MK menemukan bukti bahwa Yandri Susanto menghadiri acara yang mengarah pada dukungan kepala desa terhadap pasangan Ratu-Najib. Bahkan, terdapat rekaman video yang menunjukkan sejumlah kepala desa secara terbuka mendukung pasangan tersebut.

Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu mengenai keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu berdampak besar terhadap sikap politik kepala desa. Hal ini dianggap telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.

Keputusan ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Kabupaten Serang yang menginginkan pemilu yang lebih adil dan transparan. Banyak pihak berharap PSU nanti bisa berjalan tanpa intervensi dan benar-benar mencerminkan pilihan rakyat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut