get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakar Ban hingga Saling Dorong dengan Polisi Warnai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Lebak

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Netralitas Pemilu Dipertanyakan!

Senin, 24 Februari 2025 | 22:42 WIB
header img
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Serang 2024 (Foto: Instagram/@kangnajibhamas)


JAKARTA, iNewsPandeglang.id  Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diambil karena adanya dugaan ketidaknetralan aparat desa yang berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Dalam sidang putusan, hakim MK menyatakan bahwa keberpihakan kepala desa terjadi secara masif di berbagai kecamatan. Selain itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, diduga ikut berperan dalam proses ini. Hal ini menjadi sorotan karena bupati terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan istri Yandri.

Dengan putusan ini, MK membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada Serang. KPU Kabupaten Serang diwajibkan menggelar PSU dalam waktu maksimal 60 hari.

Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK dan akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat serta KPU Kabupaten Serang.

"Kami akan memastikan kesiapan teknis, termasuk arahan dari KPU pusat dan anggaran yang dibutuhkan," ujar Ihsan.

Terkait penyelenggaraan ulang, KPU juga masih menunggu arahan apakah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan diaktifkan kembali atau perlu rekrutmen ulang.

MK menemukan bukti bahwa Yandri Susanto menghadiri acara yang mengarah pada dukungan kepala desa terhadap pasangan Ratu-Najib. Bahkan, terdapat rekaman video yang menunjukkan sejumlah kepala desa secara terbuka mendukung pasangan tersebut.

Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu mengenai keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu berdampak besar terhadap sikap politik kepala desa. Hal ini dianggap telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.

Keputusan ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Kabupaten Serang yang menginginkan pemilu yang lebih adil dan transparan. Banyak pihak berharap PSU nanti bisa berjalan tanpa intervensi dan benar-benar mencerminkan pilihan rakyat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut