Komplotan Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon Divonis 12 Tahun, Hakim Murka karena Hal Ini
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/ce5f4_vonis-pemburu-badak-jawa.jpg)
PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Enam pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon akhirnya menerima hukuman berat dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Hakim menjatuhkan vonis 11 hingga 12 tahun penjara karena mereka terbukti berburu satwa langka yang dilindungi.
Sidang yang digelar pada Rabu (12/2/2025) sore hingga malam, menghadirkan enam terdakwa, yaitu S (42), AD (39), I (41), SY (38), K (45), dan L (37). Mereka merupakan warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara untuk S, yang disebut sebagai otak dari perburuan ini. Sementara lima pelaku lainnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
"Badak Jawa adalah spesies yang hampir punah. Tindakan para terdakwa sangat merugikan upaya konservasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun," kata Juru Bicara PN Pandeglang, Ferbryana Elisabet.
Salah satu alasan hakim menjatuhkan vonis berat adalah karena para pelaku menggunakan senjata api rakitan, yaitu bedil locok, serta senjata tajam berupa golok. Senjata ini digunakan untuk memburu badak di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon.
Tak hanya membahayakan populasi badak, aksi mereka juga mengancam keamanan di taman nasional. “Mereka tidak hanya melanggar hukum perburuan liar, tetapi juga memiliki senjata api tanpa izin,” ujar hakim dalam putusannya.
Editor : Iskandar Nasution