Polisi Geledah Rumah Kades Kohod, Ungkap Alat Pemalsu Sertifikat Tanah!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/440fc_penggeledahan-polisi.jpg)
Saat ini, semua barang bukti telah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, polisi akan menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Kades Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan bahwa Arsin dan kelompoknya menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan surat palsu untuk mengajukan pengukuran dan memperoleh pengakuan hak atas tanah," ujar Djuhandhani.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh polisi. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya.
Editor : Iskandar Nasution