Polisi Geledah Rumah Kades Kohod, Ungkap Alat Pemalsu Sertifikat Tanah!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/440fc_penggeledahan-polisi.jpg)
JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Polisi menggeledah rumah dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri karena adanya dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut, perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.
"Hasil penggeledahan, kami menemukan dan menyita satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod. Kami juga menemukan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, polisi juga menemukan sisa kertas yang identik dengan kertas yang biasa digunakan untuk dokumen pembuktian data fisik dan yuridis tanah.
Dari hasil pemeriksaan, Kades Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta mengakui bahwa alat-alat tersebut memang digunakan untuk memalsukan dokumen tanah, khususnya untuk penerbitan SHGB dan SHM.
"Kami juga mendapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi dari Desa Kohod serta beberapa rekening yang berkaitan dengan kasus ini," tambah Djuhandhani.
Saat ini, semua barang bukti telah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, polisi akan menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Kades Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan bahwa Arsin dan kelompoknya menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan surat palsu untuk mengajukan pengukuran dan memperoleh pengakuan hak atas tanah," ujar Djuhandhani.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh polisi. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya.
Editor : Iskandar Nasution