get app
inews
Aa Text
Read Next : PSSI Bakal Dipanggil DPR! Komisi X Minta Penjelasan Soal Pemecatan Shin Tae-yong

Revisi Tatib DPR: Kapolri, Panglima TNI hingga Hakim MK Bisa Dicopot!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:07 WIB
header img
Gedung DPR RI di Jakarta, pusat pengambilan keputusan penting yang kini tengah melakukan revisi Tata Tertib terkait evaluasi pejabat negara. (Foto : Dok)

Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, mengungkapkan bahwa revisi ini berawal dari pengalaman buruk yang melibatkan beberapa pejabat negara yang sebelumnya lolos uji kelayakan di DPR namun kemudian terjerat masalah hukum.

"Beberapa pejabat yang sudah dipilih ternyata terlibat kasus hukum, dan ini mengganggu kehormatan DPR. Oleh karena itu, evaluasi pejabat perlu dilakukan untuk menjaga marwah DPR," jelas Inosentius.

Usulan revisi ini juga mengubah Pasal 228A ayat (1) dalam Tata Tertib DPR, yang memberi ruang bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang sudah dipilih dalam rapat paripurna. Hasil evaluasi ini bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut