get app
inews
Aa Text
Read Next : PSSI Bakal Dipanggil DPR! Komisi X Minta Penjelasan Soal Pemecatan Shin Tae-yong

Revisi Tatib DPR: Kapolri, Panglima TNI hingga Hakim MK Bisa Dicopot!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:07 WIB
header img
Gedung DPR RI di Jakarta, pusat pengambilan keputusan penting yang kini tengah melakukan revisi Tata Tertib terkait evaluasi pejabat negara. (Foto : Dok)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR baru saja menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Salah satu perubahan penting adalah DPR kini bisa mengevaluasi pejabat negara yang telah melalui uji kelayakan atau fit and proper test.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan bahwa pejabat yang bisa dievaluasi adalah mereka yang sudah melalui uji kelayakan dan ditetapkan dalam rapat paripurna, seperti Kapolri, Panglima TNI, pimpinan KPK, dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA).

"Pejabat yang sudah diproses melalui fit and proper test oleh DPR bisa dievaluasi secara berkala," kata Bob, yang dikutip pada Rabu (5/2/2025).

Evaluasi ini akan dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya menguji kelayakan pejabat tersebut. Hasil evaluasi akan berbentuk rekomendasi kepada pimpinan DPR dan diteruskan ke instansi yang berwenang. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya masalah, pejabat tersebut bisa diberhentikan.

Menurut Bob, revisi ini bertujuan untuk memastikan pejabat yang terpilih melalui DPR benar-benar memenuhi syarat dan tidak terlibat masalah hukum. "Tujuan akhir dari evaluasi adalah untuk menjaga keberlanjutan pejabat yang terpilih dan menghindari masalah hukum," tambah Bob.

Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, mengungkapkan bahwa revisi ini berawal dari pengalaman buruk yang melibatkan beberapa pejabat negara yang sebelumnya lolos uji kelayakan di DPR namun kemudian terjerat masalah hukum.

"Beberapa pejabat yang sudah dipilih ternyata terlibat kasus hukum, dan ini mengganggu kehormatan DPR. Oleh karena itu, evaluasi pejabat perlu dilakukan untuk menjaga marwah DPR," jelas Inosentius.

Usulan revisi ini juga mengubah Pasal 228A ayat (1) dalam Tata Tertib DPR, yang memberi ruang bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang sudah dipilih dalam rapat paripurna. Hasil evaluasi ini bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut