JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap beberapa pihak selama tahap penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen yang mengarah pada tindak pidana.
"Hasil gelar perkara mengungkap indikasi kuat adanya pemalsuan surat dan/atau akta otentik. Oleh karena itu, penyidik siap melanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Editor : Iskandar Nasution