JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap beberapa pihak selama tahap penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen yang mengarah pada tindak pidana.
"Hasil gelar perkara mengungkap indikasi kuat adanya pemalsuan surat dan/atau akta otentik. Oleh karena itu, penyidik siap melanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Meski sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum mengumumkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka. Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti lebih lanjut. Sebelum menentukan tersangka, kami akan memastikan semua bukti sudah kuat," tambahnya.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan pemalsuan dokumen di pagar laut Tangerang.
Editor : Iskandar Nasution