"Masih ada beberapa orang yang belum mengembalikan uang. Kami sudah memberikan ultimatum agar mereka mengembalikannya paling lambat akhir Januari 2025," tegasnya.
Ketua Badak Banten Kecamatan Panggarangan, Asep Pahrudin, mengecam keras keterlambatan pencairan BLT DD ini. Menurutnya, anggaran yang sudah disetujui dalam APBDes 2024 seharusnya diberikan tepat waktu.
"Dengan alasan apapun, ini adalah bentuk korupsi yang tidak bisa dibiarkan. Masih ada hak warga selama delapan bulan yang belum diberikan," ujar Asep.
Kasus serupa juga ditemukan di Desa Cimandiri, di mana dari 12 bulan anggaran BLT DD, enam bulan di antaranya belum disalurkan.
Asep pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Resort Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, dan Badan Pemeriksa Keuangan Banten, untuk segera melakukan audit dan mengambil tindakan tegas.
"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi, baik di Situregen, Cimandiri, maupun desa lain di Kecamatan Panggarangan," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution