PNS DKI Jakarta Bisa Punya Istri Lebih dari Satu, Ini Persyaratan dan Aturannya
Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:01 WIB
Syarat Perceraian
Pergub ini juga merinci syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin perceraian. Beberapa alasan yang dibolehkan antara lain jika salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk atau penjudi yang sulit disembuhkan, meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut, atau melakukan kekejaman atau penganiayaan terhadap pasangan.
Dengan adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025, PNS DKI Jakarta kini memiliki aturan yang lebih jelas mengenai poligami dan perceraian. Aturan ini memberikan panduan yang rinci untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait perkawinan kedua, serta perceraian, dapat dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Iskandar Nasution