Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban mengalami perlakuan tidak senonoh selama pelajaran olahraga. Modusnya adalah dengan meminta korban melakukan gerakan seperti stretching atau push-up, kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses dengan transparan dan cepat. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 15 tahun, dengan kemungkinan penambahan masa hukuman karena statusnya sebagai seorang guru.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya pada para siswa yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman. Polisi berjanji akan terus mendalami perkara ini dan memastikan keadilan bagi para korban.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan jika terbukti sebagai guru, bisa ada penambahan 1/3 masa hukuman," kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki.
Editor : Iskandar Nasution