get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Warga Padati Penangkapan Guru SD di Lebak, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan, Ada Apa?

Edan! 9 Murid Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru SD di Lebak

Selasa, 14 Januari 2025 | 21:10 WIB
header img
Ilustrasi kejahatan Seksual Anak. (Foto : Dok/SINDONews)

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Tindakan bejat seorang oknum guru olahraga di SD Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, terungkap setelah sembilan murid menjadi korban pencabulan. WS (25), yang diduga melakukan tindakan tersebut selama pelajaran olahraga, kini telah ditangkap polisi. 

Kasus ini mencuat ke publik setelah 300 warga mengepung rumah pelaku, yang membuat kepolisian terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan untuk menjaga situasi tetap aman. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak berwajib. 

Penangkapan WS sempat viral di media sosial karena ratusan warga mengepung rumahnya, berusaha menghakimi pelaku. Kepolisian terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan untuk meredakan ketegangan dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polres Lebak. “Pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa,” ujar Zaki pada Selasa (14/1/2025).

Kasus ini bermula setelah Polsek Sobang menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan WS terhadap murid-muridnya. Polisi khawatir jika warga yang marah bertindak sendiri, sehingga segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Tim Resmob Polres Lebak pun diturunkan untuk membantu proses evakuasi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban mengalami perlakuan tidak senonoh selama pelajaran olahraga. Modusnya adalah dengan meminta korban melakukan gerakan seperti stretching atau push-up, kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses dengan transparan dan cepat. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 15 tahun, dengan kemungkinan penambahan masa hukuman karena statusnya sebagai seorang guru.

Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya pada para siswa yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman. Polisi berjanji akan terus mendalami perkara ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan jika terbukti sebagai guru, bisa ada penambahan 1/3 masa hukuman," kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut