Namun, satu pelaku lain yang berinisial M-M berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan. Polisi pun terus melakukan pengejaran untuk menangkapnya.
"Akibat perbuatan mereka yang melawan petugas, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," ujar AKP Hardi Meidikson Samula, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Jumat (10/1/2025).
Sementara itu, IPTU Yofan yang terluka parah akibat diseret maling tersebut kini masih dirawat di rumah sakit. Polisi berharap salah satu pelaku yang buron segera menyerahkan diri.
Kasus ini masih terus berkembang dan polisi berupaya mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tiang PJU ini.
Editor : Iskandar Nasution