get app
inews
Aa Text
Read Next : Beli Tiket Ferry ASDP Sekarang Bisa Lewat WhatsApp, Simak Cara Mudahnya!

Kabar Baik! ASDP Pangkas Biaya Refund dan Reschedule hingga 50%, Pengguna Ferizy Kini Lebih Nyaman

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:59 WIB
header img
Kemudahan baru bagi pengguna Ferizy! ASDP pangkas biaya refund dan reschedule, bikin perjalanan makin nyaman. Foto dok. ASDP

JAKARTA, iNewsPandeglang.id PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengubah kebijakan terkait penalty refund dan reschedule tiket ferry melalui platform online Ferizy. Kebijakan baru ini dibuat untuk memberikan fleksibilitas dan kenyamanan lebih bagi pengguna jasa, terutama saat menghadapi situasi tak terduga.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang semakin dinamis. "Kami memahami pentingnya fleksibilitas dalam merencanakan perjalanan. Kini mekanisme potongan biaya lebih sederhana dan terjangkau, sehingga layanan kami semakin efisien dan ramah pengguna," kata Shelvy, Rabu (25/12/2024).

Dalam kebijakan baru ini, penalti untuk pengembalian tiket (refund) yang sebelumnya dikenakan dua kali potongan, yakni 25% untuk biaya administrasi dan 50% dari harga tiket, kini hanya satu kali potongan sebesar 25%. Hal serupa berlaku untuk perubahan jadwal (reschedule). Sebelumnya, pengguna dikenakan dua kali potongan sebesar 25% untuk biaya administrasi dan 25% harga tiket, namun sekarang hanya satu kali potongan sebesar 10%.

Pengguna Ferizy kini dapat mengajukan refund atau reschedule dengan lebih mudah melalui aplikasi Ferizy atau menghubungi Contact Center Hay ASDP 191. Langkah ini dirancang untuk memberikan pengalaman lebih nyaman bagi masyarakat dalam mengatur ulang perjalanan mereka.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut