Ketua IJTI Pusat, Herik Kurniawan, turut mengecam insiden ini. “Polisi seharusnya melindungi kebebasan pers, bukan malah menjadi pelaku kekerasan. Kami mendesak Kepolisian RI memberi sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tonny sesuai hukum,” tegas Herik.
Herik juga mengingatkan para jurnalis untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Solidaritas dan integritas adalah kunci melawan intimidasi terhadap pers,” tutupnya.
IJTI Banten dan IJTI Pusat menyerukan solidaritas bagi seluruh jurnalis di Indonesia. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
IJTI berharap kasus ini diproses secara transparan untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjaga integritas kebebasan pers di Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution