BANTEN, iNewsPandeglang.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang jurnalis di Gorontalo. Insiden ini dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, bersama Wakil Ketua Fahrulrozi dan Sekretaris Rio Anggara, menyatakan sikap tegas terhadap insiden ini. “Tindakan oknum aparat berpangkat Kombes Pol adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi. Ini mencederai kebebasan pers dan melanggar hukum,” ujar Adhi dalam pernyataan resmi, Selasa (24/12/2024).
Peristiwa terjadi pada Senin (23/12/2024) saat Ridha Yansa, jurnalis RTV, tengah meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi yang memprotes peredaran rokok ilegal berubah ricuh ketika massa membakar ban.
Ridha yang sedang merekam aksi tiba-tiba dihampiri oleh seorang polisi berpangkat Kombes. Oknum tersebut dilaporkan memukul Ridha hingga ponselnya jatuh dan rusak parah.
Tindakan ini melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi. Selain itu, Pasal 18 dari undang-undang tersebut menyebutkan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami mendesak Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ini pelanggaran serius terhadap hak dasar jurnalis,” tambah Adhi.
Editor : Iskandar Nasution