Selain itu, 3 pelaku lainnya ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, menjelaskan bahwa pelaku MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Pelaku beraksi sejak 11 Oktober hingga 17 Oktober 2024. Mereka telah menipu korban dan membawa kabur uang hasil tipuan. Kami akan terus mengusut kasus ini," ujar IPDA Herman, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, pelaku MA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ketiga korban tersebut adalah teman-temannya. "Saya menjanjikan mereka pekerjaan di perusahaan dan meminta mereka untuk membayar administrasi," ungkapnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Editor : Iskandar Nasution