Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat Landa Ponpes di Lebak, Kobong 10 Kamar Ludes Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Modus Penipuan Kerja di Lebak, Pelaku Ditangkap

Kamis, 19 Desember 2024 | 23:11 WIB
  • author Sopian Sauri
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kerja di Lebak, Pelaku Ditangkap
Polsek Rangkasbitung menunjukkan barang bukti dan para pelaku penipuan kerja serta curanmor yang berhasil ditangkap dalam operasi kemarin. Foto iNews/Sopian Sauri

Selain itu, tiga pelaku lainnya ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah yang sama.

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, menjelaskan bahwa pelaku MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

"Pelaku beraksi sejak 11 Oktober hingga 17 Oktober 2024. Mereka telah menipu korban dan membawa kabur uang hasil tipuan. Kami akan terus mengusut kasus ini," ujar IPDA Herman, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, pelaku MA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ketiga korban tersebut adalah teman-temannya. "Saya menjanjikan mereka pekerjaan di perusahaan dan meminta mereka untuk membayar administrasi," ungkapnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut