get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Remaja di Lebak Tewas Tenggelam usai Lompat dari Pohon Kelapa

Polisi Ungkap Modus Penipuan Kerja di Lebak, Pelaku Ditangkap

Kamis, 19 Desember 2024 | 23:11 WIB
header img
Polsek Rangkasbitung menunjukkan barang bukti dan para pelaku penipuan kerja serta curanmor yang berhasil ditangkap dalam operasi kemarin. Foto iNews/Sopian Sauri

Selain itu, 3  pelaku lainnya ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah yang sama.

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, menjelaskan bahwa pelaku MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

"Pelaku beraksi sejak 11 Oktober hingga 17 Oktober 2024. Mereka telah menipu korban dan membawa kabur uang hasil tipuan. Kami akan terus mengusut kasus ini," ujar IPDA Herman, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, pelaku MA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ketiga korban tersebut adalah teman-temannya. "Saya menjanjikan mereka pekerjaan di perusahaan dan meminta mereka untuk membayar administrasi," ungkapnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut