Polisi Ungkap Modus Penipuan Kerja di Lebak, Pelaku Ditangkap

LEBAK, iNewsPandeglang.id – Seorang pelaku penipuan yang menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan di Kabupaten Serang berhasil ditangkap Polsek Rangkasbitung, Lebak, Banten. Modus operandi mereka adalah merayu korban untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp3 juta dengan janji pekerjaan.
Namun setelah uang dibayar, para pelaku menghilang dan korban pun merugi. Selain penipuan, polisi juga menangkap seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika seorang pelaku berinisial MA (30) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, menawarkan pekerjaan kepada beberapa korban melalui pesan WhatsApp. Pelaku meyakinkan korban untuk membayar biaya administrasi dengan janji akan diterima bekerja di perusahaan besar di Serang. Korban yang percaya, kemudian mengajak dua rekannya, GRF dan IP, untuk membayar sejumlah uang.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak memberikan kabar apapun kepada korban, dan mereka merasa tertipu. Para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Rangkasbitung. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku penipuan tersebut.
Editor : Iskandar Nasution