LEBAK, iNewsPandeglang.id – Seorang pelaku penipuan yang menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan di Kabupaten Serang berhasil ditangkap Polsek Rangkasbitung, Lebak, Banten. Modus operandi mereka adalah merayu korban untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp3 juta dengan janji pekerjaan.
Namun setelah uang dibayar, para pelaku menghilang dan korban pun merugi. Selain penipuan, polisi juga menangkap seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika seorang pelaku berinisial MA (30) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, menawarkan pekerjaan kepada beberapa korban melalui pesan WhatsApp. Pelaku meyakinkan korban untuk membayar biaya administrasi dengan janji akan diterima bekerja di perusahaan besar di Serang. Korban yang percaya, kemudian mengajak dua rekannya, GRF dan IP, untuk membayar sejumlah uang.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak memberikan kabar apapun kepada korban, dan mereka merasa tertipu. Para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Rangkasbitung. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku penipuan tersebut.
Selain itu, 3 pelaku lainnya ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, menjelaskan bahwa pelaku MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Pelaku beraksi sejak 11 Oktober hingga 17 Oktober 2024. Mereka telah menipu korban dan membawa kabur uang hasil tipuan. Kami akan terus mengusut kasus ini," ujar IPDA Herman, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, pelaku MA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ketiga korban tersebut adalah teman-temannya. "Saya menjanjikan mereka pekerjaan di perusahaan dan meminta mereka untuk membayar administrasi," ungkapnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Editor : Iskandar Nasution