Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada potensi kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Pandeglang 2024 maupun Pilkada Banten 2024.
Dalam prosesnya, pemusnahan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan Forkopimda Pandeglang, untuk memastikan semua sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat suara yang rusak dan berlebih dibakar hingga habis, memastikan tidak ada yang bisa disalahgunakan.
Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pandeglang meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Dengan jumlah pemilih yang besar, pengawasan logistik seperti ini menjadi hal penting untuk menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
“Kami berkomitmen untuk menjamin pelaksanaan Pilkada berlangsung secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan ini adalah langkah nyata untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah.
Editor : Iskandar Nasution