PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten mengambil langkah tegas menjelang Pilkada 2024. Untuk mencegah penyalahgunaan, ribuan surat suara berlebih dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan di Gudang Logistik KPU Pandeglang, Kecamatan Karang Tanjung, dengan melibatkan Bawaslu dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Pandeglang.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari kelebihan surat suara Pilkada dan surat suara yang tidak layak pakai. "Tercatat ada 118 surat suara lebih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta 1.801 surat suara lebih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Selain itu, ada juga 87 surat suara pemilihan bupati yang rusak dan 109 surat suara pemilihan gubernur yang rusak," jelas Nunung, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah mendata surat suara yang akan dimusnahkan sebelum proses pembakaran dilakukan, untuk mencegah penyalahgunaan pada Pilkada 2024. Foto Iskandar Nasution
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan surat suara tidak jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ribuan surat suara tersebut dibakar di lokasi, disaksikan langsung oleh pihak terkait untuk menjaga transparansi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU Pandeglang untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada Pilkada 2024. Nunung memastikan bahwa surat suara yang telah didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan jumlah kebutuhan di masing-masing wilayah.
"Kami menjamin bahwa jumlah surat suara di setiap kecamatan telah disesuaikan dengan kebutuhan. Semua sudah sesuai dengan jumlah pemilih yang ditetapkan,” tambahnya.
Editor : Iskandar Nasution