Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani terhadap salah satu muridnya di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan. Korban diketahui adalah anak seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Namun, kasus ini menuai perhatian publik karena dianggap penuh kejanggalan. Banyak yang menilai ada unsur kriminalisasi terhadap Supriyani sebagai seorang guru honorer. Tekanan dari masyarakat juga membuat sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses hukum ini terkena sanksi. Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito dicopot dari jabatannya, sementara Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan dibebastugaskan.
Vonis bebas ini memberikan kelegaan tidak hanya bagi Supriyani, tetapi juga bagi banyak pihak yang peduli terhadap nasib guru honorer di Indonesia. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya memperjuangkan keadilan, terutama bagi mereka yang kerap berada dalam posisi rentan.
Kasus ini telah menunjukkan bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap, meskipun melalui jalan yang panjang dan berliku. Supriyani kini dapat melanjutkan hidupnya dengan kepala tegak, membawa pelajaran berharga dari perjalanan yang penuh tantangan ini.
Editor : Iskandar Nasution