KONAWE SELATAN, iNewsPandeglang.id – Kabar bahagia sekaligus mengharukan datang dari Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). Supriyani, seorang guru honorer yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, divonis bebas oleh majelis hakim. Tangis haru pecah setelah putusan itu dibacakan, menandai akhir dari perjuangan panjang mencari keadilan.
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan. Dalam putusannya, hakim menyampaikan bahwa vonis bebas diambil setelah mempertimbangkan berbagai keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang disajikan selama persidangan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sah bersalah atas dakwaan. Membebaskan terdakwa, memulihkan hak, harkat, dan martabatnya," kata Stevie dalam persidangan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Supriyani melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Vonis bebas ini langsung disambut haru oleh Supriyani dan keluarganya. Selama proses hukum yang panjang, mereka terus yakin bahwa Supriyani tidak bersalah. Dalam pernyataannya, Supriyani mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.
"Terima kasih kepada semua yang sudah mendukung saya. Alhamdulillah, tadi divonis bebas. Saya berterima kasih kepada PGRI, tim pengacara, wartawan, dan semua yang telah memberikan dukungan," ucap Supriyani dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani terhadap salah satu muridnya di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan. Korban diketahui adalah anak seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Namun, kasus ini menuai perhatian publik karena dianggap penuh kejanggalan. Banyak yang menilai ada unsur kriminalisasi terhadap Supriyani sebagai seorang guru honorer. Tekanan dari masyarakat juga membuat sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses hukum ini terkena sanksi. Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito dicopot dari jabatannya, sementara Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan dibebastugaskan.
Vonis bebas ini memberikan kelegaan tidak hanya bagi Supriyani, tetapi juga bagi banyak pihak yang peduli terhadap nasib guru honorer di Indonesia. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya memperjuangkan keadilan, terutama bagi mereka yang kerap berada dalam posisi rentan.
Kasus ini telah menunjukkan bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap, meskipun melalui jalan yang panjang dan berliku. Supriyani kini dapat melanjutkan hidupnya dengan kepala tegak, membawa pelajaran berharga dari perjalanan yang penuh tantangan ini.
Editor : Iskandar Nasution