PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sebuah video berdurasi 39 detik yang memperlihatkan aksi bagi-bagi uang oleh calon bupati Pandeglang nomor urut 02, Raden Dewi Setiani, viral di media sosial. Video tersebut memicu berbagai reaksi masyarakat yang melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.
Dalam video itu, Raden Dewi terlihat mengenakan kerudung merah dan memberikan uang pecahan Rp50 ribu kepada warga. Warga yang menerima uang tersebut terdengar meneriakkan, "Nomor 02, Ibu Dewi," merujuk pada pasangan calon Raden Dewi dan Iing Andri Supriadi di Pilkada 2024.
Aksi bagi-bagi uang tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat, 8 November 2024. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Pandeglang, pihaknya menyimpulkan bahwa aksi tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi, menyatakan kurangnya alat bukti menjadi alasan utama aksi tersebut tidak dianggap melanggar. "Memang terlihat ada pemberian uang, tetapi kami tidak menemukan cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa itu melanggar aturan pemilu," jelas Febri, Kamis (21/11/2024).
Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi, memberikan pernyataan terkait video viral aksi bagi-bagi uang calon bupati yang dinyatakan bukan pelanggaran pemilu. Foto iNews/Iskandar Nasution
Meski begitu, kasus ini tetap menjadi sorotan publik. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Pandeglang pada Rabu, 20 November 2024. Mereka menuntut kejelasan dan ketegasan dari Bawaslu terhadap kasus ini.
Editor : Iskandar Nasution