Namun, penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tuntutan bebas yang diajukan oleh JPU. "Kami tetap akan melakukan pembelaan karena JPU tetap menyatakan bahwa Supriyani terbukti melakukan penganiayaan," tegas Andri.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Supriyani merupakan penganiayaan terhadap siswanya.
Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 14 November mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Keputusan ini akan menentukan nasib Supriyani, yang hingga saat ini tetap menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.
Laporan dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara oleh Mukhtaruddin, iNews.
Editor : Iskandar Nasution