KONAWE SELATAN, iNewsPandeglang.id – Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi. JPU beralasan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Supriyani bukanlah penganiayaan, melainkan bentuk pembinaan yang dilakukan secara spontan tanpa niat jahat.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Konawe Selatan pada Senin, 11 November 2024, Jaksa Ujang Sutisna membacakan tuntutan yang mengungkapkan bahwa meskipun ada bukti dan keterangan yang menunjukkan adanya penganiayaan terhadap muridnya, perbuatan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan.
"Kami menganggap perbuatan yang dilakukan Supriyani lebih kepada pembinaan yang dilakukan secara spontan, tanpa niat untuk melukai korban," ujar Jaksa Sutisna.
Tuntutan bebas ini juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang meringankan, antara lain rekam jejak Supriyani yang tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya, sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan, dan faktor keluarga, di mana Supriyani masih memiliki anak yang memerlukan pengasuhan.
Namun, penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tuntutan bebas yang diajukan oleh JPU. "Kami tetap akan melakukan pembelaan karena JPU tetap menyatakan bahwa Supriyani terbukti melakukan penganiayaan," tegas Andri.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Supriyani merupakan penganiayaan terhadap siswanya.
Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 14 November mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Keputusan ini akan menentukan nasib Supriyani, yang hingga saat ini tetap menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.
Laporan dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara oleh Mukhtaruddin, iNews.
Editor : Iskandar Nasution