get app
inews
Aa Read Next : Update : Komunitas Senapan Angin Lebak Selatan Berburu Monyet Liar yang Gigit Bayi di Wanasalam

Kabel Provider Internet Semrawut di Lebak Selatan: Apa Sanksi dan Aturannya?

Selasa, 05 November 2024 | 11:09 WIB
header img
Aturan dan sanksi tegas bagi penyedia layanan internet di Panggarangan: Memastikan keselamatan masyarakat melalui perizinan dan tata kelola kabel yang baik. Foto Istimewa

Sanksi dan Aturan Terkait Kabel Semrawut untuk Penyedia Layanan Internet dirangkum dari berbagai sumber di antaranya :

Aturan:

1. Perizinan Pemasangan: Penyedia layanan internet wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah sebelum pemasangan kabel.
2. Standar Keselamatan: Pemasangan harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mencegah risiko.
3. Pengaturan Penempatan: Kabel dan tiang harus sesuai dengan peraturan tata ruang dan tidak boleh dicampur tanpa izin.

Sanksi:
1. Peringatan Resmi: Pemberian peringatan untuk memperbaiki pemasangan kabel yang tidak sesuai.
2. Denda Administratif: Denda bagi penyedia layanan yang tidak memperbaiki pelanggaran setelah peringatan.
3. Pencabutan Izin: Izin operasi dapat dicabut untuk pelanggaran serius atau berulang.
4. Tindakan Perbaikan: Pemerintah dapat memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu tertentu, dengan biaya dibebankan kepada penyedia layanan jika tidak dilaksanakan.
5. Tanggung Jawab Hukum: Penyedia layanan dapat menghadapi tuntutan hukum jika kelalaian menyebabkan kerugian atau kecelakaan.

Aturan dan sanksi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan pemasangan kabel dilakukan secara tertib.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut