Sanksi dan Aturan Terkait Kabel Semrawut untuk Penyedia Layanan Internet dirangkum dari berbagai sumber di antaranya :
Aturan:
1. Perizinan Pemasangan: Penyedia layanan internet wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah sebelum pemasangan kabel.
2. Standar Keselamatan: Pemasangan harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mencegah risiko.
3. Pengaturan Penempatan: Kabel dan tiang harus sesuai dengan peraturan tata ruang dan tidak boleh dicampur tanpa izin.
Sanksi:
1. Peringatan Resmi: Pemberian peringatan untuk memperbaiki pemasangan kabel yang tidak sesuai.
2. Denda Administratif: Denda bagi penyedia layanan yang tidak memperbaiki pelanggaran setelah peringatan.
3. Pencabutan Izin: Izin operasi dapat dicabut untuk pelanggaran serius atau berulang.
4. Tindakan Perbaikan: Pemerintah dapat memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu tertentu, dengan biaya dibebankan kepada penyedia layanan jika tidak dilaksanakan.
5. Tanggung Jawab Hukum: Penyedia layanan dapat menghadapi tuntutan hukum jika kelalaian menyebabkan kerugian atau kecelakaan.
Aturan dan sanksi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan pemasangan kabel dilakukan secara tertib.
Editor : Iskandar Nasution