get app
inews
Aa Text
Read Next : Update : Komunitas Senapan Angin Lebak Selatan Berburu Monyet Liar yang Gigit Bayi di Wanasalam

Kabel Provider Internet Semrawut di Lebak Selatan: Apa Sanksi dan Aturannya?

Selasa, 05 November 2024 | 11:09 WIB
header img
Aturan dan sanksi tegas bagi penyedia layanan internet di Panggarangan: Memastikan keselamatan masyarakat melalui perizinan dan tata kelola kabel yang baik. Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id Fenomena kabel jaringan internet yang semrawut di Kecamatan Panggarangan, Lebak Selatan, menjadi perhatian serius warga dan pemerintah setempat. Banyak kabel terpasang secara sembarangan, tidak menggunakan tiang yang layak, bahkan terlihat ditumpuk di satu tempat, sehingga mengancam keselamatan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Panggarangan, Usep Herdiana, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan penyedia layanan internet untuk meminta mereka merapikan kabel yang semrawut. "Sesuai arahan dari pimpinan, kami akan memanggil para pengusaha wifi di kecamatan ini agar segera memperbaiki kabel-kabel yang berantakan," tegas Usep pada Senin malam (4/11/2024).


Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan, Usep Herdiana, memimpin pemantauan lokasi kabel internet semrawut, berkomitmen untuk menegakkan aturan demi keselamatan warga. Foto Istimewa

Pengawasan ini bukan tanpa alasan. Kabel yang tergeletak dan tidak teratur dapat menjadi sumber bahaya, tidak hanya bagi pengguna internet tetapi juga bagi masyarakat umum. 

Warga setempat, Ocad, mengapresiasi langkah Satpol PP dan menekankan pentingnya tindakan tegas. "Kami menginginkan penerapan sanksi yang tegas bagi penyedia layanan yang melanggar, agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Ocad  juga menambahkan, “Keberadaan kabel semrawut ini bisa membahayakan anak-anak yang bermain di sekitar, dan kami tidak ingin melihat kejadian yang tidak diinginkan terjadi hanya karena kelalaian.”

Namun, muncul pertanyaan mengenai sanksi dan regulasi yang mengatur masalah ini. Usep menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui legalitas penyedia layanan internet di wilayahnya. 

"Kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan tugas utama kami, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila mereka tidak memiliki izin, tentu akan ada tindakan tegas," jelasnya.

Kondisi ini menunjukkan perlunya regulasi yang ketat dalam pemasangan infrastruktur layanan internet, agar tidak hanya menjamin keselamatan warga, tetapi juga mendorong para penyedia layanan untuk bertanggung jawab terhadap pemasangan kabel yang sesuai standar.

Dengan adanya pemanggilan ini, diharapkan penyedia layanan internet dapat lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga, serta mengedepankan tata kelola yang baik dalam operasional mereka. Kesiapan pihak Satpol PP untuk bertindak menunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat di Lebak Selatan.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Ahmad Rohani, aktivis Pemuda Lebak, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan internet (ISP) terkait infrastruktur, yang seharusnya mencakup jaringan tiang sendiri. Ia menegaskan, “Penegakan hukum harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan usaha yang legal dan keselamatan masyarakat."

Rohani juga memperingatkan potensi bahaya dari sistem kabel tarik yang merugikan masyarakat, terutama ketika kabel PLN dan kabel ISP tumpang tindih. Ia tegas meminta agar pihak PLN tidak membiarkan kondisi semrawut ini dan mempertanyakan, “Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat aliran listrik dari kabel yang bersentuhan dengan kabel ISP?"

Sanksi dan Aturan Terkait Kabel Semrawut untuk Penyedia Layanan Internet dirangkum dari berbagai sumber di antaranya :

Aturan:

1. Perizinan Pemasangan: Penyedia layanan internet wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah sebelum pemasangan kabel.
2. Standar Keselamatan: Pemasangan harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mencegah risiko.
3. Pengaturan Penempatan: Kabel dan tiang harus sesuai dengan peraturan tata ruang dan tidak boleh dicampur tanpa izin.

Sanksi:
1. Peringatan Resmi: Pemberian peringatan untuk memperbaiki pemasangan kabel yang tidak sesuai.
2. Denda Administratif: Denda bagi penyedia layanan yang tidak memperbaiki pelanggaran setelah peringatan.
3. Pencabutan Izin: Izin operasi dapat dicabut untuk pelanggaran serius atau berulang.
4. Tindakan Perbaikan: Pemerintah dapat memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu tertentu, dengan biaya dibebankan kepada penyedia layanan jika tidak dilaksanakan.
5. Tanggung Jawab Hukum: Penyedia layanan dapat menghadapi tuntutan hukum jika kelalaian menyebabkan kerugian atau kecelakaan.

Aturan dan sanksi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan pemasangan kabel dilakukan secara tertib.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut