LEBAK, iNewsPandeglang.id – Suasana panas menyelimuti proses peliputan di Gudang Logistik KPU Lebak pada Senin (4/11/2024), saat sejumlah wartawan dilarang mengambil gambar kegiatan sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2024. Petugas KPU Lebak beralasan bahwa larangan tersebut mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, namun kebijakan ini menuai banyak protes dari awak media.
Sejumlah jurnalis yang mencoba meliput langsung di lokasi, di Jalan Raya Lewidamar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, merasa dihadang dan tidak diberi akses mengambil foto atau video kegiatan sortir. Menurut informasi, petugas kepolisian dan staf KPU menjaga ketat pintu masuk gudang, mencegah wartawan untuk mendokumentasikan proses sortir tersebut.
Sekitar pukul 13.30 WIB, seorang jurnalis mencoba memasuki area bagian atas gudang untuk mendapatkan visual, tetapi tetap dilarang oleh petugas. Ketika ditanya mengenai alasan pelarangan ini, petugas KPU menyatakan bahwa dokumentasi resmi akan disediakan setelah kegiatan selesai, sesuai dengan SOP internal KPU Lebak. Namun, jurnalis tetap mempertanyakan alasan mengapa di kabupaten dan kota lain, peliputan seperti ini diperbolehkan tanpa batasan.
Protes Wartawan: Transparansi Dipertanyakan
Wahyu, seorang jurnalis dari media lokal Banpost, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai kebijakan pelarangan ini kurang transparan, terutama mengingat daerah lain tidak memiliki aturan serupa. "Kita bertanya-tanya, SOP apa yang sebenarnya diterapkan oleh KPU Lebak? Kami ingin proses ini terbuka dan tidak ada yang disembunyikan," ungkap Wahyu.
Editor : Iskandar Nasution