get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Pandeglang, 8 Pengedar Sabu dan Obat-obatan Terlarang Ditangkap

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Resmi Jadi Tersangka, Penjara 10 Tahun Menanti!

Minggu, 03 November 2024 | 13:53 WIB
header img
Sopir truk ugal-ugalan, JFN, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebabkan kecelakaan fatal di Tangerang. Penjara 10 tahun menanti!. Foto Tangkapan Layar Video Viral

TANGERANG, INewsPandeglang.id Aksi ugal-ugalan yang dilakukan seorang sopir truk, JFN (24), di jalan raya Tangerang berujung pada kecelakaan mengerikan yang melibatkan beberapa pengendara. Akibat perbuatannya, polisi kini telah resmi menetapkan JFN sebagai tersangka dan dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024. Dalam gelar perkara tersebut, terungkap bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk menjerat JFN dengan sejumlah pasal di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“JFN telah ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan ugal-ugalannya yang menyebabkan kecelakaan,” jelas Zain pada Minggu (3/11/2024).

“Dia terancam dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp20 juta.”

Kecelakaan yang melibatkan JFN terjadi ketika dia mengemudikan truknya secara ugal-ugalan, menabrak sejumlah kendaraan yang ada di jalan. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa sopir tersebut mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine, atau sabu, saat mengemudikan truk.

“Tes urine menunjukkan bahwa urinenya mengandung methamphetamine,” ungkap Zain. 

Hal ini menambah bobot kasus yang dihadapi JFN, karena dia tidak hanya berperilaku sembrono di jalan tetapi juga berada di bawah pengaruh zat terlarang saat berkendara.

Polisi juga menemukan narkoba jenis sabu di dalam truk yang dikemudikan oleh JFN, yang semakin memperkuat dugaan bahwa dia mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak layak. “Narkoba berhasil ditemukan di dalam truk saat proses penggeledahan dilakukan,” jelas Zain.

Proses penyidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Kombes Zain mengimbau kepada semua pengendara agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan penetapan tersangka ini, JFN kini menunggu proses hukum lebih lanjut, yang bisa berujung pada hukuman penjara jika terbukti bersalah. Masyarakat diharapkan bisa mengambil pelajaran dari insiden ini agar tidak terulang di masa mendatang.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut