get app
inews
Aa Read Next : Kecanduan Judi Online, Bayi 11 Bulan Dijual Ayahnya Seharga Rp15 Juta, Ibu Syok Saat Tahu!

Terbongkar! Oknum Komdigi Lindungi 1.000 Situs Judi Demi Cuan Fantastis, Begini Modusnya

Jum'at, 01 November 2024 | 23:59 WIB
header img
Oknum pegawai Komdigi diduga melindungi ribuan situs judi online demi keuntungan pribadi, memanfaatkan celah pengawasan digital. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, INewsPandeglang.id Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terungkap, menguak modus operandi yang mengejutkan. Salah satu oknum pegawai Komdigi diduga telah melindungi sekitar 1.000 situs judi online dari pemblokiran, dengan bayaran fantastis dari pihak operator situs.

Menurut informasi, pelaku yang belum diungkap identitasnya, diketahui menjalankan operasinya dengan menjaga akses situs-situs tersebut agar tidak masuk dalam daftar pemblokiran, sementara 4.000 situs judi lainnya dilaporkan untuk diblokir. “Dijagain, Pak, supaya nggak keblokir,” ujar pelaku dalam keterangan saat diamankan pada Jumat (1/11/2024).

Modus operandi pelaku melibatkan pemberian bayaran mencapai Rp8,5 juta untuk setiap situs judi yang dibiarkan tetap aktif. Pendapatan tersebut kemudian digunakan untuk membayar sejumlah pegawai sebagai admin dan operator, yang menerima honor sekitar Rp5 juta per bulan. Para pegawai ini bekerja di sebuah ruko di kawasan Bekasi yang dijadikan kantor satelit tanpa sepengetahuan pimpinan di Komdigi.

Satuan tugas ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB setiap hari, di dalam ruko tiga lantai yang disulap menjadi kantor ilegal. Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di lantai dua dan tiga ditemukan puluhan komputer yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.

“Iya, ini kantor satelit yang mereka gunakan,” ujar Ade Ary.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang akhirnya mengamankan 11 tersangka terkait operasi judi online. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya adalah pegawai di kementerian, termasuk staf ahli Komdigi. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa staf ahli yang masih diperiksa intensif,” jelas Ade Ary.

Pengungkapan modus perlindungan situs judi online oleh oknum Komdigi ini mengejutkan publik, mengingat peran kementerian tersebut dalam mengendalikan dan memblokir situs-situs ilegal. Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk mengembalikan kepercayaan terhadap instansi terkait.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut