Menanggapi pernyataan YI, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA A.H Limbong, memberikan klarifikasi. "Kami mengikuti prosedur standar (SOP) dari awal laporan. Pelapor atas nama Ibu YI melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh terlapor, Saudara I, pada Juli 2024. Saat itu, tiga anggota kami mendatangi TKP dan membawa pelapor, terlapor, serta saksi-saksi ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan UPT Dinas PPA Lebak terkait dampak psikologis korban dan melakukan pemeriksaan psikologi klinis," jelas Limbong pada Senin (28/10/2024).
Limbong menambahkan bahwa pemeriksaan tes urine terhadap YI dilakukan karena adanya informasi yang menyebutkan bahwa ia terindikasi menggunakan narkoba sesuai laporan yang diterima. "Ini bukanlah bentuk intimidasi, tetapi merupakan langkah dalam proses penyelidikan untuk mengonfirmasi informasi yang kami terima," tegasnya.
Lebih lanjut, IPDA Limbong juga mengungkapkan bahwa terlapor telah membuat laporan balik terhadap YI atas dugaan penganiayaan. "Saat ini, kedua laporan tersebut sedang ditangani dengan pendekatan yang seimbang. Kami sedang menyelidiki baik laporan dari Yi maupun laporan balik dari terlapor," tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa pihak Polres Lebak telah berupaya menjalin komunikasi dengan YI, tetapi mengalami kendala karena kurangnya respons dari pelapor. "Setelah video pelapor viral, kami berusaha mengundangnya untuk memberikan keterangan, namun tidak ada tanggapan. Kami juga kesulitan mendapatkan informasi terkait alamat kontrakannya," ujar Limbong.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan beberapa kali YI diundang untuk memberikan keterangan, namun belum hadir, termasuk pada undangan terakhir pada 1 Oktober 2024. "Kami berharap Ibu YI dapat kooperatif agar proses penyelidikan ini dapat berjalan lancar," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan kasus masih ditangani oleh pihak kepolisian, dengan upaya penyelidikan terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Iskandar Nasution