PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi saat melakukan pemburuan liar di kawasan inti Semenanjung Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 10 ekor burung, termasuk tiga ekor burung yang dilindungi.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Balai TNUK dan Brimob Polda Banten pada tanggal 27 September 2024, saat melakukan patroli di kawasan TNUK. Kelima pelaku yang diamankan adalah JJ, DA, RT, SN, dan SA.
Polisi menangkap 5 warga terkait perburuan liar di TNUK. Barang bukiti tiga burung yang diamankan polisi termasuk jenis dilindungi. Foto iNews/Iskandar Nasution
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menjelaskan, "Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan 10 ekor burung, yang tiga di antaranya merupakan jenis burung yang dilindungi. Kami sedang menyelidiki dan memburu penadah yang membeli burung dari para pelaku," katanya Senin (30/9/2024).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa liar dan penegakan hukum terkait aktivitas pemburuan liar yang merusak ekosistem Taman Nasional Ujung Kulon.
Editor : Iskandar Nasution