PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Konflik politik di Kabupaten Lebak, Banten semakin meruncing menjelang Pilkada 2024. Salah satu calon kuat, Hasbi, menghadapi ancaman serius setelah Tia Rahmania, mantan politisi PDIP, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa Hasbi akan dilaporkan ke Mabes Polri. Hasbi diduga telah menyampaikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai terkait tuduhan penggelembungan suara.
Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, menegaskan bahwa gugatan terhadap tuduhan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 10 Oktober. “Kami tidak terima tuduhan bahwa Ibu Tia melakukan penggelembungan suara, karena tuduhan tersebut adalah kejahatan pidana,” ujar Jupryanto pada Kamis (26/9/2024).
Tia mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dituduh melakukan penggelembungan suara. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN, dengan Tia sebagai penggugat dan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, serta DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten sebagai tergugat.
Dalam gugatan, Tia meminta agar pengadilan:
1. Mengabulkan gugatan sepenuhnya.
2. Menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara.
3. Mengakui Tia sebagai pemilik suara sah dengan total 37.359 suara.
Sidang pertama dijadwalkan segera, dan langkah hukum ini berpotensi memengaruhi dinamika politik menjelang Pilkada Lebak 2024. Tia bertekad untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak berdasar.
Hasbi sebelumnya menuduh Tia mencuri 251 suara dalam Pemilu legislatif, yang akhirnya berujung pada pemecatan Tia dari PDIP. Namun, menurut Purba, Hasbi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Partai PDIP. Purba menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu putusan Pengadilan Negeri sebelum melanjutkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan Hasbi ke Mabes Polri.
“Kami sudah melakukan konsultasi dengan Mabes Polri, dan menunggu putusan Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Jika terbukti bahwa keterangan Hasbi tidak benar, kami akan mengambil langkah hukum,” ungkap Purba pada Sabtu (28/9/2024).
Tuduhan penggelembungan suara yang melibatkan Hasbi dan Tia Rahmania ini semakin menambah ketidakstabilan politik di Lebak menjelang Pilkada 2024. Tia, yang masih memiliki basis pendukung kuat, memutuskan untuk melawan melalui jalur hukum. Jika terbukti bahwa Hasbi memberikan keterangan palsu, hal ini bisa mengguncang posisinya sebagai salah satu calon kuat di Pilkada Lebak.
Tuduhan penggelembungan suara yang dialamatkan kepada Tia berujung pada pemecatannya dari PDIP, yang diputuskan oleh Mahkamah Partai. Namun, Tia menolak untuk menyerah dan memilih untuk melawan tuduhan tersebut. Ia merasa bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan merupakan langkah sepihak yang telah mencemarkan namanya.
"Saya dituduh secara sepihak menggelembungkan suara. Padahal, berdasarkan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi, faktanya tidak demikian," ujar Tia di hadapan awak media saat konferensi pers di Jakarta pada Jumat (27/9/2024).
Dalam kunjungannya ke Mabes Polri, Tia menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang diambilnya merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan reputasinya. Sebagai seorang ibu dan pendidik, ia merasa penting untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak berdasar, demi masa depan anak dan cucunya yang mungkin kelak membaca rekam jejak digital dirinya.
"Saya tak ingin anak dan cucu saya melihat nama saya tercemar dengan tuduhan yang tidak terbukti. Saya akan terus berjuang untuk membersihkan nama saya dan mendapatkan keadilan yang layak," tambahnya.
Dampak Terhadap Pilkada Lebak
Situasi ini berpotensi memperdalam keretakan di PDIP Lebak, dan bisa memengaruhi elektabilitas Hasbi sebagai calon dalam Pilkada 2024. Pengamat politik lokal menyebut bahwa perselisihan ini akan membawa implikasi besar bagi PDIP, yang sebelumnya solid di Lebak.
"Ya, Hasbi harus siap diperiksa Mabes Polri. Jika terbukti membuat kesaksian palsu, bisa pidana. Ini bisa memengaruhi pencalonannya," tambah seorang pengamat politik.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania didasarkan pada putusan Bawaslu yang menemukan adanya pemindahan suara oleh delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan Banten I pada 13 Mei 2024. Ronny menegaskan bahwa tindakan tersebut menguntungkan Tia Rahmania dan merugikan calon lain. "Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania, dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujar Ronny dalam jumpa pers pada Kamis (26/9/2024).
Selain itu, Ronny menambahkan bahwa PDIP siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Tia Rahmania terkait pemecatan tersebut. Partai mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan dan percaya pada keputusan yang sudah diambil oleh Mahkamah Partai.
Dengan dinamika yang terus berkembang, Pilkada Lebak 2024 kini menjadi semakin tidak terduga. Apakah gugatan Tia Rahmania akan berhasil membuktikan bahwa tuduhan Hasbi tidak berdasar? Sidang yang dijadwalkan pada 10 Oktober mendatang akan menjadi penentu dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik.
Editor : Iskandar Nasution