Reshuffle Terakhir Jokowi: Jabatan Menteri Singkat, Uang Pensiun Tetap Mengalir
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/09/12/12ecc_pelantikan-menteri.jpg)
Bhima juga menambahkan bahwa beban negara saat ini besar, khususnya dalam pos belanja pegawai yang mencapai Rp460,8 triliun atau 18% dari total belanja pemerintah pusat. Ruang fiskal yang sempit membuat kekhawatiran akan semakin melebarannya defisit APBN.
"Belanja untuk tunjangan dan hak pensiun menteri tampaknya tidak dipertimbangkan dalam reshuffle ini," jelas Bhima.
Lebih lanjut, Bhima menyebut tunjangan menteri baru juga tidak efektif, karena waktu adaptasi menteri baru yang terlalu singkat untuk menjalankan program dengan baik. "Dalam 1-2 bulan ketika fase adaptasi, sulit rasanya berharap ada peningkatan kinerja dari menteri baru yang menjabat di waktu super singkat," tambahnya.
Berapa Gaji, Tunjangan dan Pensiunan Menteri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan bagi menteri negara sebesar Rp13.608.000.
Untuk menghitung uang pensiun, dasar perhitungannya adalah gaji pokok menteri yang sebesar Rp5.040.000 per bulan. Berdasarkan simulasi, menteri yang menjabat selama dua bulan akan menerima pensiun sebesar Rp100.800 per bulan setelah masa jabatannya berakhir.
Sebagai tambahan, Pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2000 menyatakan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan pensiun pokok yang ditetapkan berdasarkan persentase dari dasar pensiun, dengan maksimum sebesar 75% dari dasar pensiun jika berhenti karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas.
Editor : Iskandar Nasution