JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Reshuffle kabinet di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo pada 11 September 2024 kembali menjadi sorotan. Salah satu yang mendapat perhatian adalah penunjukan Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial menggantikan Tri Rismaharini.
Meski tersisa hanya lima bulan sebelum pemerintahan Jokowi lengser, Saifullah tetap mendapatkan hak-hak keuangan penuh, termasuk uang pensiun, seperti menteri yang menjabat lebih lama.
Penunjukan menteri di saat-saat terakhir ini memicu diskusi mengenai efektivitas reshuffle yang dilakukan di akhir masa jabatan. Publik bertanya-tanya mengenai dampak nyata dari pengangkatan menteri yang hanya memiliki waktu singkat untuk bekerja, sementara biaya seperti renovasi ruang kerja hingga penyesuaian administrasi tetap harus dilakukan.
Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai bahwa pengangkatan Syaifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial tidak memiliki urgensi, mengingat masa jabatan yang sangat singkat. "Tidak ada urgensi sekaligus imbas dari kinerja satu bulan dari Syaifullah Yusuf, semestinya ini cukup dijalankan pelaksana tugas," kata Dedi kepada SINDOnews.
Lebih lanjut, Dedi menilai bahwa penunjukan Gus Ipul ini lebih terkait dengan kedekatan Presiden Jokowi dengan PBNU, di tengah konflik organisasi tersebut dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Bahkan jika didekatkan dengan upaya penelusuran kasus Mendes, bukan tidak mungkin reshuffle ini kental nuansa politis, bukan kebutuhan kekosongan posisi kementerian,"katanya.
Ekonom Bhima Yudhistira menyoroti beban negara terkait tunjangan dan hak pensiun menteri yang baru dilantik meski hanya menjabat dalam waktu singkat. "Meski hanya 1-2 bulan menjabat, beban belanja negara untuk tunjangan dan hak pensiun menteri bisa dianggap wasted resources, belanja yang mubazir," ujar Bhima kepada MNC Portal.
Tunjangan pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pasal 10 menyebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun. Pasal 11 menjelaskan besaran pensiun yang diterima berdasarkan masa jabatan.
Editor : Iskandar Nasution