JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Fenomena anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka setelah dilantik, kembali menjadi sorotan. Praktik ini terjadi di berbagai daerah, termasuk di Serang, Malang, Pasuruan, dan wilayah lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai solusi keuangan pasca kampanye, namun memunculkan kekhawatiran terkait integritas para wakil rakyat.
Para anggota DPRD menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang, dengan alasan menutupi biaya kampanye yang membengkak. Misalnya, di Kota Pasuruan, empat anggota DPRD menggadaikan SK mereka dan memperoleh pinjaman hingga Rp500 juta.
Sementara itu, di Banten, sekitar 10 anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 juga melakukan hal serupa, menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka kepada bank, hanya beberapa hari setelah pelantikan. Praktik ini dianggap lumrah oleh beberapa pihak, mengingat biaya tinggi yang dikeluarkan selama pemilihan legislatif.
Menurut Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), fenomena ini mencerminkan bahwa orientasi awal sebagian anggota DPRD lebih condong kepada soal finansial daripada pengabdian kepada masyarakat. "Ini sudah menjadi tren, setelah pelantikan, SK langsung digadaikan. Hal ini menunjukkan bahwa orientasi uang masih sangat kuat dalam politik," ujarnya, Sabtu (7/9/2024).
Editor : Iskandar Nasution