Dalam musyawarah yang digelar pada 3 September 2024, sopir dan kernet melalui perwakilannya mengajukan tuntutan sebesar Rp50 juta. Tuntutan ini diajukan sebagai kompensasi atas luka-luka yang mereka alami saat warga Kampung Cilajim memukul mereka setelah penggerebekan. Namun, tuntutan tersebut ditolak oleh warga yang merasa bahwa tuntutan tersebut tidak beralasan, mengingat insiden itu terjadi karena sopir mencoba melarikan diri dari penggerebekan.
“Dan saya juga mohon maaf tidak akan mengulangi lagi, dan saya menuntut kerugian yang saya alami. Saya bonyok, supir saya bonyok, pekerjaan tertunda. Saya menuntut kerugian yang sesuai saya musyawarahkan dengan angka 50 juta,” ujar IG.
“Saya mewakili Kampung Cilajim mau menjawab sambutan dari Pak Gaos tadi, mengenai masalah angka sudah ditentukan, tapi saya mewakili masyarakat Cilajim. Kalau untuk mengenai materi, dikarenakan tidak ada, tidak sesuai dengan keinginan Pak Gaos, nihil atau nol persen.” ujar Sakmad, perwakilan masyarakat tersebut.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar tuntutan yang diajukan dan respons warga terhadap dugaan kasus tersebut.
Editor : Iskandar Nasution