LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kasus penggerebekan sopir truk dan kernet yang diduga berbuat mesum di sebuah warung di Kampung Cilajim, Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten berujung pada tuntutan balik yang mengejutkan. Sopir dan kernet yang digerebek warga pada 20 Agustus 2024, kini justru meminta kompensasi sebesar Rp50 juta kepada warga yang memukul mereka saat kejadian.
Dugaan mesum sopir dan kernet dengan pemilik warung di Banjarsari, Lebak melalui perwakilannya mengajukan tuntutan sebesar Rp50 juta. Foto Istimewa
Penggerebekan terjadi karena warga menduga adanya perselingkuhan antara sopir, kernet, dan pemilik warung. Saat sopir truk mencoba melarikan diri, warga marah dan melakukan pemukulan. Namun, alih-alih meminta maaf atau menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sopir dan kernet malah menuntut ganti rugi atas luka-luka yang mereka alami.
Dalam musyawarah yang digelar pada 3 September 2024, sopir dan kernet melalui perwakilannya mengajukan tuntutan sebesar Rp50 juta. Tuntutan ini diajukan sebagai kompensasi atas luka-luka yang mereka alami saat warga Kampung Cilajim memukul mereka setelah penggerebekan. Namun, tuntutan tersebut ditolak oleh warga yang merasa bahwa tuntutan tersebut tidak beralasan, mengingat insiden itu terjadi karena sopir mencoba melarikan diri dari penggerebekan.
“Dan saya juga mohon maaf tidak akan mengulangi lagi, dan saya menuntut kerugian yang saya alami. Saya bonyok, supir saya bonyok, pekerjaan tertunda. Saya menuntut kerugian yang sesuai saya musyawarahkan dengan angka 50 juta,” ujar IG.
“Saya mewakili Kampung Cilajim mau menjawab sambutan dari Pak Gaos tadi, mengenai masalah angka sudah ditentukan, tapi saya mewakili masyarakat Cilajim. Kalau untuk mengenai materi, dikarenakan tidak ada, tidak sesuai dengan keinginan Pak Gaos, nihil atau nol persen.” ujar Sakmad, perwakilan masyarakat tersebut.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar tuntutan yang diajukan dan respons warga terhadap dugaan kasus tersebut.
Editor : Iskandar Nasution