LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kasus penggerebekan sopir truk dan kernet yang diduga berbuat mesum di sebuah warung di Kampung Cilajim, Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten berujung pada tuntutan balik yang mengejutkan. Sopir dan kernet yang digerebek warga pada 20 Agustus 2024, kini justru meminta kompensasi sebesar Rp50 juta kepada warga yang memukul mereka saat kejadian.
Dugaan mesum sopir dan kernet dengan pemilik warung di Banjarsari, Lebak melalui perwakilannya mengajukan tuntutan sebesar Rp50 juta. Foto Istimewa
Penggerebekan terjadi karena warga menduga adanya perselingkuhan antara sopir, kernet, dan pemilik warung. Saat sopir truk mencoba melarikan diri, warga marah dan melakukan pemukulan. Namun, alih-alih meminta maaf atau menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sopir dan kernet malah menuntut ganti rugi atas luka-luka yang mereka alami.
Editor : Iskandar Nasution