Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! SD-SMP Negeri & Swasta Kini Wajib Gratis: Begini Alasan Mengejutkan MK!
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK agar Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Begini Tahapan yang Harus Dilalui

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 23:54 WIB
  • author Reza Fajri
Putusan MK agar Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Begini Tahapan yang Harus Dilalui
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Sindonews)

3. Harmonisasi di Kemenkumham
Draf perubahan PKPU harus harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan lembaga terkait lainnya hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru.

Rieke menekankan bahwa jika perubahan PKPU tidak selesai tepat waktu, KPU tetap harus melaksanakan pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan putusan MK, seperti yang dilakukan pada pendaftaran Capres dan Cawapres sebelumnya. "Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu."

Jika proses perubahan PKPU belum selesai pada 27 Agustus 2024, KPU tetap harus melaksanakan pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan putusan MK yang ada.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut