Sementara itu, Kaesang Pangarep dikabarkan sedang dipertimbangkan untuk maju dalam Pilkada, meningkatkan sorotan terhadap pasangan ini dan gaya hidup mereka yang kini semakin mendapat perhatian dari publik.
Diketahui, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru-baru ini menolak untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah. MK menetapkan bahwa usia minimum calon dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan titik hitung usia sejak tanggal pelantikan, meskipun putusan MA tersebut terbilang cepat dibuat.
Keputusan ini memberikan peluang tambahan untuk Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang tengah dipertimbangkan untuk maju dalam Pilkada 2024. Jika keputusan MA tetap berlaku, Kaesang, yang saat ini masih di bawah usia yang ditentukan oleh MK, dapat lebih memungkinkan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Editor : Iskandar Nasution