LEBAK, iNewsPandeglang.id - Puluhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Jumat (26/7/2024) sore. Mereka menuntut pemerintah untuk bertindak tegas atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Malingping Indah Internasional (MII).
Pantauan di lokasi, dengan membawa spanduk dan poster, warga berjalan kaki menuju kantor bupati Lebak. Mereka menyuarakan ketidakpuasan atas tindakan PT MII yang mengusir mereka dari lahan yang telah digarap secara turun-temurun selama 40 tahun.
Foto iNews/Iskandar Nasution
Perusahaan tersebut mengklaim memiliki surat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut, meskipun warga menyatakan bahwa tanah itu selama ini telantar dan baru sebagian kecil yang digunakan.
Lomri, salah seorang warga, menjelaskan bahwa mereka telah menjadi petani penggarap di lahan seluas 115 hektar tersebut selama puluhan tahun. " Kami heran dengan klaim perusahaan yang tiba-tiba muncul dan hanya membangun beberapa bangunan, sementara sebagian besar lahan tetap tidak aktif," ucapnya di lokasi.
Lomri juga mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar. "Berdasarkan pasal 7 dari peraturan tersebut, tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat secara terus-menerus selama 20 tahun dapat menjadi milik masyarakat."
Editor : Iskandar Nasution