get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Keluhan Nelayan soal Docking Kapal, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten Bakal Turun ke Labuan

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan, Puluhan Warga Wanasalam Demo Minta Pemkab Lebak Tegas

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:51 WIB
header img
Puluhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Jumat (26/7/2024) sore terkait dugaan penyerobotan lahan. (Foto : iNews/Iskandar Nasution )

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Puluhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Jumat (26/7/2024) sore. Mereka menuntut pemerintah untuk bertindak tegas atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Malingping Indah Internasional (MII).

Pantauan di lokasi, dengan membawa spanduk dan poster, warga berjalan kaki menuju kantor bupati Lebak. Mereka menyuarakan ketidakpuasan atas tindakan PT MII yang mengusir mereka dari lahan yang telah digarap secara turun-temurun selama 40 tahun. 


Foto iNews/Iskandar Nasution

 

Perusahaan tersebut mengklaim memiliki surat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut, meskipun warga menyatakan bahwa tanah itu selama ini telantar dan baru sebagian kecil yang digunakan.

Lomri, salah seorang warga, menjelaskan bahwa mereka telah menjadi petani penggarap di lahan seluas 115 hektar tersebut selama puluhan tahun. " Kami heran dengan klaim perusahaan yang tiba-tiba muncul dan hanya membangun beberapa bangunan, sementara sebagian besar lahan tetap tidak aktif," ucapnya di lokasi.

Lomri juga mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar. "Berdasarkan pasal 7 dari peraturan tersebut, tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat secara terus-menerus selama 20 tahun dapat menjadi milik masyarakat."

Selain itu, menurut Pasal 17 huruf E PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Pakai atas Tanah, HGB yang ditelantarkan harus dihapus dan tanah tersebut dikembalikan menjadi milik negara.

Warga juga menyayangkan tindakan Polres Lebak yang memanggil tiga warga Desa Sukatani atas dugaan tindak pidana terkait lahan tersebut. Mereka meminta bantuan dari Presiden untuk menyelesaikan masalah ini karena merasa tidak ada pihak lain yang mau membantu mereka.

"Aksi ini adalah ketidakpuasan warga terhadap penanganan kasus tanah yang kami garap dengan harapan agar pemerintah daerah dan pusat dapat memberikan solusi yang adil," kata Lomri tegas.

Sementara itu, berikut ini  adalah klarifikasi dari Kantor Hukum Jimi Siregar & Partners, kuasa hukum PT MII melalui rilis diterima redaksi :

1. PT MII menghargai pihak-pihak yang memberikan pembelaan atau pendampingan kepada masyarakat dan berharap hal tersebut didasarkan pada fakta yang sebenarnya.

2. PT MII telah melaporkan kepada pihak Kepolisian mengenai tindakan oknum warga yang memalang pintu empat villa milik PT MII, bukan karena tidak adanya izin menggarap dari PT MII.

3. PT MII juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum warga yang sama terkait pelarangan dan pengancaman terhadap kegiatan pengajian di villa PT MII, yang telah berlangsung selama 1,5 tahun sebelum masalah timbul.

4. Pernyataan bahwa tanah PT MII adalah tanah terlantar dibantah dengan tegas. Tanah tersebut dikelola oleh PT MII, dan sebagian diizinkan untuk digarap oleh masyarakat.

5. PT MII memiliki legalitas sejak tahun 1994, dengan adanya Surat Pelepasan Hak Tanah Garapan dari Kepala Desa Sukatani, Camat Malingping, Kepala Kantor Pertanahan Lebak, serta SPPT PBB dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

6. PT MII telah bersabar menghadapi fitnah dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum warga, termasuk pengusiran Beko, pemalangan villa, dan pengancaman terhadap kegiatan pengajian. Untuk menghindari konflik, PT MII memilih jalur hukum karena mediasi tidak direspon.

7. Jika masyarakat memiliki klaim atas tanah di atas tanah PT MII, mereka diminta untuk menunjukkan bukti atau menempuh jalur hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah mereka.

8. PT MII menghimbau agar masyarakat atau pendampingnya tidak menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta, yang dapat merugikan PT MII. Jika fitnah dan tindakan melawan hukum berlanjut, PT MII akan kembali menempuh jalur hukum.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut