Lebih lanjut Ate Wahyudi mengatakan, dengan kesepakatan untuk melakukan transaksi di depan pom bensin Tegalwangi, anggota Reskrim Pulomerak bersama guru tersebut berhasil menjebak dan mengamankan pelaku. "Pelaku, NA (26), dari Damarsari, Kelurahan Kota Jawa, Kecamatan Way Khilaw, Kabupaten Lampung. kemudian dibawa ke Mapolsek Pulomerak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, delapan unit laptop berhasil diamankan," tuturnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 5 unit notebook Acer C733 Celeron N4020 4G 32G dengan total nilai Rp37.259.000
- 1 unit laptop merk tidak diketahui senilai Rp4.000.000
- 1 unit laptop Acer L1410VA senilai Rp3.495.000
- 1 unit laptop Acer Slim A5 senilai Rp9.788.000
- 2 buah obeng (kembang dan minus)
- 1 buah pahat besi
Kapolsek Pulomerak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan pidana atau pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110 Polres Cilegon Polda Banten.
Editor : Iskandar Nasution