get app
inews
Aa Read Next : Korsleting Listrik, Rumah Warga di Malingping Lebak Ludes Terbakar

Tim Gabungan Amankan Perahu Tanpa Nama dengan Barang Bukti Bahan Peledak di Binuangeun

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:56 WIB
header img
Tim Gabungan Posal Binuangeun Lanal Banten dan Satgas Pam Puter Marinir TNI AL berhasil mengamankan sebuah perahu tanpa nama berjenis Kincang yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Foto Istimewa

BANTEN, iNewsPandeglang.id - Tim Gabungan Posal Binuangeun Lanal Banten dan Satgas Pam Puter Marinir TNI AL berhasil mengamankan sebuah perahu tanpa nama berjenis Kincang yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Perahu tersebut diamankan di perairan sekitar Pulau Deli dan Pulau Tinji pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman, S.T., M.Tr.Hanla, M.M., dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Juni 2024, di Mako Lanal Banten, menjelaskan kronologis kejadian dan menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

"Patroli dilakukan berdasarkan laporan masyarakat nelayan Binuangeun tentang penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan Pulau Tinjil dan Pulau Deli. Saat melakukan patroli keamanan laut, tim Satgas yang berada di Pulau Tinjil mendengar suara ledakan dari arah barat pulau," katanya.

Tim segera melakukan pengejaran dan menemukan perahu yang ditinggalkan di pinggir sungai Muara Binuangeun.

Dari pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang yang diduga sebagai alat pendukung penangkapan ikan dengan bahan peledak, antara lain:
1. Perahu Kincang
2. Motor Tempel 40 PK
3. Tangki BBM
4. Kompresor
5. Selang Kompresor (50 meter)
6. Genset
7. Aki GS 12V
8. Tiga box ikan hasil pengeboman
9. Dua serokan ikan

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut