get app
inews
Aa Read Next : Sekolah UNRWA di Gaza Dihantam Bom Israel Tewaskan 18 Orang, Sekjen PBB Geram

Indonesia Dukung Putusan ICJ untuk Hentikan Operasi Militer Israel di Gaza

Minggu, 26 Mei 2024 | 22:18 WIB
header img
Tank Israel. Foto Ilustrasi

Dikutip dari Reuters, Ketua Mahkamah Internasional, Nawaf Salam, dalam pembacaan putusan tersebut menyatakan bahwa situasi di Gaza semakin memburuk dan persyaratan untuk menerbitkan putusan darurat baru telah terpenuhi. Mahkamah memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik pada masyarakat Palestina di Gaza.

Perintah ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia dalam konflik yang terjadi di wilayah Palestina

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut