Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024. Syarat Badan Adhoc Pilkada 2024 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Kesetiaan terhadap nilai-nilai dasar Negara Indonesia (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945), termasuk prinsip-prinsip demokrasi, persatuan, keberagaman, serta tekad untuk mewujudkan kemerdekaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir
- Berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
- Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Itulah besaran gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, hingga KPPS di Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
Editor : Iskandar Nasution