6 Oknum Bank Keliling Pengeroyok Ustaz asal Pandeglang Ditangkap, Ternyata Begini Motifnya
Sabtu, 06 April 2024 | 14:48 WIB
Lebih lanjut, Sofwan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika Ustaz Muhyi dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kecamatan Saketi, setelah menjenguk ayahandanya di Serang. Di tengah perjalanan, mobilnya dihadang oleh dua kendaraan yang dikendarai oleh para tersangka.
Saat Ustaz Muhyi mencoba bertanya kepada mereka, ia justru diserang dengan menggunakan helm oleh para tersangka. Hal ini memicu Ustaz Muhyi dan sopirnya untuk berhenti, namun mereka malah dikeroyok oleh delapan orang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Editor : Iskandar Nasution